Nasional : Nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun Dari 40 Point menjadi 38 Point

Nasional : Nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun Dari 40 Point menjadi 38 Point

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang di terbitkan oleh lembaga transparasi Internasional menunjukan penurunan. Sebelumnya di tahun 2019 Indonesia mendapat 37 point dan berubah menjadi 40 Point di tahun 2020. Padahal selama sepuluh tahun terakhir, IPK Indonesia cenderung naik, meski sempat stagnan selama dua tahun.

Menanggapi hal ini, Mahfud Md menjawab bahwa IPK merupakan persepsi, bukan merupakan fakta riel. Karena Persepsi adalah kesan melihat sesuatu. Dilansir dari Tempo, Mahfud MD berpendapat bahwa survei tersebut hanya terbatas sampai Oktober 2020. Padahal setelah Oktober ada dua kasus korupsi yang di ungkap KPK. Penurunan penilaian ini muncul karena kontroversi UU KPK yang di sebut melemahkan lembaga tersebut.

Di lansir dari Tempo, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai penurunan itu disebabkan oleh tiga hal :

Advertisements

Pertama, ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi. “Sebut saja misalnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tak bisa di pungkiri, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodir kepentingan elite dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik,” kata aktivis ICW tersebut.

BACA JUGA  Nasional : Menaker Menunggu Perintah Subsidi Gaji 2021

Kedua, menurutnya, adalah kegagalan reformasi penegak hukum dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar. Merujuk pada data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis sepanjang 2020.

Ketiga, ujar dia, performa KPK dalam pemberantasan korupsi. Sejak Komisioner baru di lantik, lembaga tersebut banyak melahirkan kontroversi ketimbang memperlihatkan prestasi.

Tanggapan yang sejalan dengan ICW juga di sampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron yang di kutip dari Tempo. Ghufron menganggap bencana seperti pandemi Covid-19 membuka celah terjadinya korupsi. Hal tersebut terjadi karena saat terjadi bencana, pemerintah kerap melonggarkan sejumlah aturan dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, kelonggaran itu kerap di manfaatkan untuk korupsi.

“Mestinya ada ketentuan ketat untuk pengadaan, tapi demi kemanusiaan dan demi kesehatan, ketetatan itu di longgarkan karena butuh kecepatan. Tetapi kelonggaran itu di jadikan kesempatan untuk melakukan korupsi,” kata komisioner KPK itu dalam acara peluncuran hasil IPK Indonesia 2020 secara daring, Kamis, 28 Januari 2021.

Di lansir dari Tempo, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Bivitri Susanti mengatakan penurunan IPK Indonesia pada 2020 juga di sebabkan sempitnya ruang gerak masyarakat. “Kenapa IPK begitu turun, bukan hanya karena pandemi tapi juga sempitnya ruang bergerak masyarakat sipil karena korupsi kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan wujudnya nyata dalam korupsi,” kata Bivitri dalam diskusi virtual yang diadakan Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

BACA JUGA  Rangkuman Berita Nasional 5 Januari 2021

“Aparat penegak hukum bukan untuk keadilan, tapi untuk tujuan-tujuan bukan hukum, bukan hanya terjadi kekerasan hukum tapi kekerasan fisik makin terbuka dan tanpa ada sanksi atau minimal seperti dalam protes-protes mahasiswa ketika revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja,” kata Bivitri.

KATEGORI
TAGS
Share This

KOMENTAR

Wordpress (0)