DKI Jakarta : Meninjau Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

DKI Jakarta : Meninjau Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

DKI Jakarta termasuk satu dari 17 kabupaten/kota yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Anies juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan itu, Anies mengatur sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.

1. Kantor : Instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN/BUMD di batasi dengan bekerja di rumah (WFH) 75% dan bekerja di kantor (WFO) maksimal 25%.

Advertisements

2. Belajar Mengajar : Kegiatan belajar mengajar Kegiatan belajar mengajar masih diberlakukan dari rumah.

3. Sektor Pokok : Tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor ini mencakup energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. 

4. Konstruksi : Berjalan 100%. Pemprov tidak membatasi kegiatan di sektor ini.

5. Restoran: Kapasitas makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas. Jam operasional dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Namun, layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang diperbolehkan sesuai jam operasional restoran.

BACA JUGA  Nasional : Wakil Wali Kota Depok Positif Corona Menjelang Vaksinasi Tahap Kedua

6. Mall dls : Pusat perbelanjaan Pemprov DKI membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 19.00 WIB.

7. Tempat Ibadah : Pengunjung tempat ibadah dibatasi 50% dari kapasitas total ruangan.

8. Fasilitas Kesehatan : Fasilitas kesehatan Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%. Sementara aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan massa dihentikan.

9. Transportasi : Pemprov DKI memberlakukan pembatasan penumpang 50% pada angkutan umum, taksi, dan kendaraan rental. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan pemesanan konvensional dan daring.

10. Fasilitas Umum : Fasilitas umum dan seluruh kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

KATEGORI
TAGS
Share This

KOMENTAR

Wordpress (0)