Mahfud MD : Menyarankan Hukum Mati Menteri Korupsi Saat Bencana

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menyarankan hukum mati bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi pada masa Pandemi Covid-19.

“Saya berpendapat bisa dengan hukuman mati dan saya menyarankan agar menteri-menteri yang korupsi itu tuh diancam dengan hukuman mati, dituntut dengan hukuman mati,” kata Mahfud dalam acara webinar Dewan Pakar KAHMI, Senin (28/12/2020). Pernyataan tegas Mahfud MD ini di lontarkan karena ada beberapa isu yang mengatakan bahwa ia kontra dengan hukuman mati koruptor.

Mengutip dari Liputan 6, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Mensos Juliari Batubara sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Advertisements

“Hukuman mati memang diatur di UU (Tipikor) Pasal 2,” ujar komisioner yang akrab disapa Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, Alex menjelaskan bahwa di mungkinkan untuk menuntut hukuman mati apabila merugikan kuangan negara.

BACA JUGA  Nasional : WAPRES Meminta Penyitas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen

“Ya kita lihat sistematisnya, kalau memang masif, dan dia otak pelakunya dan kerugiannya triliunan, ya, dimungkinkan kalau berdasarkan UU yang ada. Kalau hukumannya sih terserah hakim,” kata Alex.

KATEGORI
TAGS
Share This

KOMENTAR

Wordpress (0)