Dilema Rem Darurat DKI Jakarta Vs Pengusaha Kecil

Rem Darurat pencegahan Covid-19 dapat di tarik kembali apabila kondisi penyebaran Covid-19 semakin memburuk. Hal tersebut di ungkapkan oleh Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta.

Di lansir dari MSN, “Kalau nanti memang sudah melebihi standarnya terkait R not-nya (angka reproduksi) kasus aktif dan lain semuanya, ya bisa saja emergency break ditarik kembali,” ucap Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/12/2020)

Namun, penarikan Rem Darurat tersebut harus terkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Forkopimda. Data terbaru menunjukan penyebaran Covid-19 pada 28 Desember 2020 di DKI Jakarta mencapai 177.604 kasus. Jumlah kasus ini bertambah 1.678 kasus di banding hari sebelumnya.

Advertisements

Dilema Pengusaha Kecil

Pengusaha kecil sangat merasakan dampak kemunculan Corona yang merebak setahun ini. Rais, menyatakan kehadiran Corona memperburuk kondisi usahanya. Rais sendiri adalah seorang pengusaha yang merintis Restoran Kedai kecil di Pondok Labu. Ia mengatakan bahwa Covid-19 telah membuat target pasarnya tak kunjung datang sementara pengeluaran produksi terus berjalan.

BACA JUGA  Rangkuman Berita Nasional 5 Januari 2021

Di lansir dari MSN, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, “Karena sudah 10 bulan dunia usaha tertekan dan terpuruk, nyaris frustrasi,” ucap Sarman. “Jika kebijakan (rem darurat) ini kembali di berlakukan berpotensi akan menaikkan terjadinya angka PHK dan semakin banyaknya UMKM akan tumbang atau tutup,” lanjutnya.

Dilema Kekurangan Tenaga Kesehatan dan Lahan Makam

Di lansir dari Kompas, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, atau Ariza, mengatakan terdapat kekurangan sebanyak 2.767 tenaga kesehatan. Sebagai solusinya, Pemprov DKI telah mengajukan penambahan tenaga kesehatan ke kementerian terkait.

“Kami baru-baru ini mengajukan penambahan 2.767 tenaga kesehatan ke Kementerian Kesehatan,” ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (28/12/2020).

Dilansir dari Kompas, Pengelola TPU Pondok Ranggon mengatakan, sebanyak 4.650 jenazah telah dimakamkan di sana sesuai protokol Covid-19. “Kondisi terkini hingga tanggal 25 Desember 2020, sudah full total untuk lahan baru khusus Covid-19 di TPU Pondok Ranggon,” ujar Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin. Dengan hampir penuhnya kapasitas TPU Pondok Ranggon, pemakaman jenazah Covid-19 akan di rujuk ke TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

KATEGORI
TAGS
Share This

KOMENTAR

Wordpress (0)