Nasional : Melanggar Prokes, 34 Restoran Dilakukan Penutupan

Nasional : Melanggar Prokes, 34 Restoran Dilakukan Penutupan

POLRI terus merazia tempat usaha atau restoran yang ada di seluruh Indonesia. Razia yang di gelar dalam operasi yustisi itu merupakan tindak lanjut dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat dari Pulau Jawa hingga Pulau Bali.

“Ada 34 tempat usaha dilakukan penutupan oleh Polda jajaran selama satu hari pada Minggu (17/1),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/1).

Ramadhan mengatakan puluhan restoran itu di segel karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Yaitu :

Advertisements

  1. jumlah ketentuan menerima pengunjung. Pengunjung tempat makan dan minum hanya di izinkan 25% dari kapasitas ruangan.
  2. Restoran hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Namun, layanan pesan antar tetap di perbolehkan sesuai jam operasional restoran.

Ramadhan mengungkapkan total ada 317.212 penindakan di lakukan dalam satu hari se-Indonesia pada Minggu (17/1) lalu. Sebanyak 237.163 orang yang melanggar protokol kesehatan di kenakan teguran lisan dan teguran tertulis mencakup 39.112 orang. “Denda administrasi sebanyak 997 kali dengan nilai denda Rp50.916.000,” ucap Ramadhan.

BACA JUGA  DKI Jakarta : Meninjau Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Pemerintah mengetatkan PSBB dari Pulau Jawa hingga Bali pada 11-25 Januari 2021. Langkah ini di lakukan karena masih tingginya kasus penularan covid-19 di Indonesia

KATEGORI
TAGS
Share This

KOMENTAR

Wordpress (0)