Nasional : Pemerintah Memperpanjang Larangan WNA Hingga 28 Januari

Nasional : Pemerintah Memperpanjang Larangan WNA Hingga 28 Januari

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang. Upaya tersebut guna mencegah penularan varian baru covid-19 dari Inggris. Keputusan tersebut di ambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/01).

“Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia di perpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), di perpanjang 2×7 hari, sehingga 14 hari lagi di berlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kutip dari laman Sekretariat Kabinet (11/1).

Warga negara Indonesia (WNI) tetap di izinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 sebelumnya.

Advertisements

  1. WNI tersebut wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan
  2. Pada saat kedatangan di Indonesia, mereka melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
  3. Melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan
  4. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Bila hasil negatif, mereka di perkenankan meneruskan perjalanan.
BACA JUGA  Bahaya Lahar Dingin Semeru
KATEGORI
TAGS
Share This

KOMENTAR

Wordpress (0)