Nasional : MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran Terkait Penyiaran di Media Sosial

Nasional : MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran Terkait Penyiaran di Media Sosial

Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebelumnya UU Penyiaran tersebut di ajukan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) untuk di uji terkait siaran berbasis internet.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang di siarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran.

Menanggapi hal ini Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik mengatakan, “Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (14/1). “Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan pengaturan layanan OTT ada pada Kementerian Kominfo,” ungkapnya.

Advertisements

Putusan MK menilai terdapat beberapa alasan permohonan itu di tolak.

Pertama, OTT memang bukan penyiaran, karena OTT bersifat private dan eksklusif beda dengan Penyiaran yang di siarkan secara umum.

Kedua, Penyiaran di siarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton. Hal ini berbeda dengan OTT yang mana hak sepenuhnya ada di masyarakat.

BACA JUGA  Nasional : Jokowi Meminta Evaluasi Subsidi Pupuk

Ketiga, OTT sudah di atur dalam UU ITE. Kominfo di beri kewenangan untuk mengatur termasuk memblokir dan juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan.

Keempat, OTT bagian dari ruang siber yang tidak berbatas teritori, beda dengan Penyiaran.

Kelima, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk OTT maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk UU

KATEGORI
TAGS
Share This

KOMENTAR

Wordpress (0)