Fenomena Kekerasan Verbal di Internet | Citizen 4.0

Fenomena Kekerasan Verbal di Internet | Citizen 4.0

Kemarin Microsoft merilis sebuah riset yang menunjukan bahwa Netizen Indonesia adalah Netizen yang paling tidak sopan se-Asia Tenggara. Seperti yang telah diberitakan Kompas.com sada tiga faktor yang memengaruhi risiko kesopanan netizen di Indonesia.

  • Paling tinggi adalah hoaks dan penipuan
  • Kemudian faktor ujaran kebencian
  • Dan ketiga adalah diskriminasi

Pengamat Psikososial dan Budaya, Endang Mariani menjelaskan bahwa “keBarbaran” itu bisa jadi karena beberapa hal, diantaranya:

  • Pertama, Ketidakpastian informasi, apalagi selama Pandemi Covid-19 kita mendapati Banjir Informasi baik dari orang dekat maupun dari media mainstream.
  • Kedua, kesulitan Ekonomi, dimana Media Online dipakai untuk melakukan kegiatan penipuan.
  • Ketiga, Respon Rasa Frustasi, yaitu para Netizen menumpahkan stress mereka di media online.

Kita bisa yakini bahwa di Dunia nyata, Orang Indonesia adalah orang yang sopan, ramah, religius, empati dan rendah hati. Bahkan Indonesia terkenal sebagai negara yang paling Sopan di dunia. Namun, di dunia Maya, para Netizen bisa menggunakan Identitas yang lain. Dengan Akun Anonim ini, Netizen tidak sengaja menyebar Hoaks, melakukan penipuan dan menumpahkan rasa Frustasi.

Advertisements

BACA JUGA  Fenomena Pamer Kekayaan | Citizen 4.0

Awas, ada UU ITE!

Teman-teman, Janganlah membuat akun Anonim dengan tujuan untuk melakukan tindakan tidak terpuji. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) akan menjerat kita apabila kita melakukan tindakan yang bersifat negatif. Perbuatan-perbuatan itu disebut kejahatan siber atau cybercrime di atur pada UU ITE Bab VII sebagai berikut:

  1. Perbuatan Asusila, Perjudian, Penghinaan dan Pemerasan yang di atur dalam Pasal 27
  2. Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan yang di atur dalam Pasal 28
  3. Memberi Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti yang di atur dalam Pasal 29
  4. Kegiatan Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin atau Cracking yang di atur dalam Pasal 30
  5. Usaha Penyadapan, Perubahan dan Penghilangan Informasi yang di atur dalam Pasal 31
  6. Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia yang di atur dalam Pasal 32
  7. Penyebaran Virus yang bertujuan Membuat Sistem Tidak Bekerja yang di atur dalam Pasal 33
  8. Menjadikan Seolah Dokumen Otentik yang di atur dalam Pasal 35

Sehingga teman-teman harus menyadari bahwa tetap ada aturan di Internet.

BACA JUGA  Fenomena Foya-Foya | Citizen 4.0

Sharing dan Saring

Dari penjelasan sebelumnya berarti teman-teman harus menyadari, bahwa teman-teman juga memiliki tanggung jawab ketika melontarkan pendapat di dunia Maya. Tanggung jawab ini bukan hanya karena adanya UU ITE yang mengatur teman-teman, tapi tanggung jawab secara moril.

Bayangkan, karena teman-teman menfoward informasi yang salah, akhirnya terjadi perpecahan serta konflik yang memecah bangsanya sendiri. Tentu, hal itu tidak boleh terjadi selama sang Merah Putih masih tegak berdiri.

Selain itu, walau-pun teman-teman yakin bahwa ujaran teman-teman tidak akan di ketahui oleh orang lain, karena teman-teman menggunakan akun Anonim, dilengkapi oleh VPN dan lain sebagainya.Teman-teman harus tetap sadar bahwa ada malaikat yang berdiri disamping kanan dan kiri teman-teman. Semua perkatanaan dan perbuatan akan di catat oleh malaikat tersebut dan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.

Sehingga, sebelum Share sesuatu, jangan lupa untuk Menyaring informasi tersebut dan jadilah Netizen yang Bertanggung Jawab.

KATEGORI
TAGS
Share This

KOMENTAR

Wordpress (0)