Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, 28 Desember 2020. Retno Marsudi menjelaskan bahwa akan ada pembatasan masuk WNA ke Indonesia terhitung dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021. Pembatasan itu mengikuti munculnya varian mutasi Virus Covid-19 yang lebih menular.
Dilansir dari kanal Sekertariat Presiden di Youtube, Retno Marsudi menjelaskan “Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19, yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Kedua, mensikapi hal tersebut rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021 masuknya WNA ke Indonesia.”
WNA Yang Datang Sebelum Tanggal 1 Januari 2021
Lanjutnya Retno menjelaskan bahwa WNA yang tiba sebelum tanggal 1 Januari 2021 dapat masuk ke Indonesia dengan menujukan hasil negatif di negara asal dan prosedur tes serta karantina. Secara prosedur antara lain :
(a) menunjukkan hasil negatif melalui tes rt-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Serta di lampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC International-Indonesia.
(b) pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
(c) setelah karantina lima hari melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung di perkenankan meneruskan perjalanan.
Pengambilan keputusan ini mengikuti darurat mutasi Covid-19 yang terjadi di Inggris dan Afrika Selatan. Setelah berbagai negara berhasil membuat anti virus, saat ini dunia kesehatan kembali di tantang dengan kehadiran mutasi Virus Covid-19.