Site icon Reaksi

Nasional : Pemerintah Memperpanjang Larangan WNA Hingga 28 Januari

(Sumber Gambar : www.pexels.com)

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang. Upaya tersebut guna mencegah penularan varian baru covid-19 dari Inggris. Keputusan tersebut di ambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/01).

“Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia di perpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), di perpanjang 2×7 hari, sehingga 14 hari lagi di berlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kutip dari laman Sekretariat Kabinet (11/1).

Warga negara Indonesia (WNI) tetap di izinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 sebelumnya.

  1. WNI tersebut wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan
  2. Pada saat kedatangan di Indonesia, mereka melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
  3. Melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan
  4. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Bila hasil negatif, mereka di perkenankan meneruskan perjalanan.
Exit mobile version