Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari mendatang. Upaya tersebut guna mencegah penularan varian baru covid-19 dari Inggris. Keputusan tersebut di ambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/01).
“Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia di perpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), di perpanjang 2×7 hari, sehingga 14 hari lagi di berlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kutip dari laman Sekretariat Kabinet (11/1).
Warga negara Indonesia (WNI) tetap di izinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 sebelumnya.
- WNI tersebut wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan
- Pada saat kedatangan di Indonesia, mereka melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
- Melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan
- Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Bila hasil negatif, mereka di perkenankan meneruskan perjalanan.