Nasional : WAPRES Meminta Penyitas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong para penyintas Covid-19 untuk ikut melakukan donor plasma konvalesen.
“Khusus bagi para penyintas Covid-19 marilah kita bersama-sama mensyukuri nikmat kesembuhan dan keseharian yang dianugerahkan Allah SWT dengan menyatukan tekad dan langkah untuk membantu menyelamatkan sesama melalui donor plasma konvalesen. Setetes darah anda, sejuta harapan untuk mereka,” ujar Ma’ruf pada Pencanangan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen, Senin (18/1).
Ma’ruf menyoroti jumlah calon donor penyintas Covid-19 hanya sekitar 5%-10% dari jumlah pasien yang sembuh. Jumlah tersebut sekitar 35.900-71.800 penyintas Covid-19. Bahkan dari data PMI, total distribusi plasma konvalesen hingga tanggal 14 Januari 2021 sebanyak 7.680.
Menurut Ma’ruf, angka ini masih sangat kecil jika di banding perkiraan jumlah penyintas Covid-19 yang memiliki potensi untuk menjadi donor plasma konvalesen.
“Oleh karena itu, di rasakan perlunya memperkuat upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya para penyintas Covid-19 untuk mendonorkan plasmanya, sehingga pasien yang saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit memiliki peluang selamat lebih besar,” kata Ma’ruf.
Terapi Transfusi Plasma Konvalesen
Ma’ruf menjelaskan, transfusi Plasma Konvalesen adalah salah satu terapi tambahan untuk mengobati pasien Covid-19. Plasma darah yang mengandung antibodi dari penyitas Covid-19 di donorkan ke pasien yang masih menjalani perawatan.
Ma’ruf Amin pun menjelaskan bahwa plasma dari penyintas Covid-19 yang mengandung antibodi terhadap SARS-Cov-2 di berikan kepada penderita Covid-19. Antibodi ini di harapkan dapat menetralisasi virus pada pasien tersebut.
“Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada Agustus 2020 juga sudah mengizinkan penggunaan plasma konvalesen”, Jelas Ma’ruf Amin. Selain itu Ma’ruf Amin menjelaskan hasil penelitian penggunaan plasma konvalesen di Indonesia menunjukkan efikasi yang tinggi, yaitu antara 60% – 90%.
Bagaimana Saya Berpartisipasi?
Palang Merah Indonesia (PMI) telah menyiapkan sejumlah Unit Donor Darah (UDD) untuk menampung donor plasma konvalesens. Bagi pembaca yang tertarik untuk berpartisipasi dapat datang ke UDD terdekat. Donor plasma darah hampir sama seperti donor darah pada umumnya. Berikut syarat pendonor Plasma Darah di kutip dari Kompas, antara lain :
- Berusia 18 sampai 60 tahun
- Berat badan minimal 55 kg (sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml)
- Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
- Terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR dan Sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit
- Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita
- Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
- Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL
- Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif
- Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif
- Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan
- Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya
- Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis
- Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan)
- Bersedia tanda tangan Informed Content (ICT)
Dimana Saya Dapat Berpartisipasi?
Sementara mengutip dari Intagram PMI yang di kutip juga di Kompas, berikut lokasi Donor Plasma Kovavelesens di Indonesia :
Aceh
- UDD PMI Kota Banda Aceh
Sumatera Utara
- UDD PMI Kota Medan
Sumatera Barat
- UDD PMI Kota Padang
Riau
- UDD PMI Kota Pekanbaru
Sumatera Selatan
- UDD PMI Kota Palembang
Lampung
- UDD PMI Provinsi Lampung
Banten
- UDD PMI Kota Tangerang
- UDD PMI Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
- UDD PMI Kota Bandung UDD
- PMI Kabupaten Bekasi
- UDD PMI Kabupaten Cirebon
- UDD PMI Kabupaten Bogor
DKI Jakarta
- UDD Pusat PMI
- UDD PMI DKI Jakarta
DI Yogyakarta
- UDD PMI Kota Yogyakarta
Jawa Tengah
- UDD PMI Kota Semarang
- UDD PMI Kota Surakarta
- UDD PMI Kabupaten Klaten
Jawa Timur
- UDD PMI Kota Surabaya
- UDD PMI Kota Malang
- UDD PMI Kabupaten Sidoarjo
- UDD PMI Kabupaten Lumajang
Bali
- UDD PMI Provinsi Bali
Kalimantan Selatan
- UDD PMI Kota Banjarmasin
Sulawesi Utara
- UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Selatan
- UDD PMI Kota Makassar
Maluku
- UDD PMI Kota Ambon
Papua
- UDD PMI Kota Jayapura
- UDD PMI Kabupaten Jayapura