Mahfud MD Berkomentar Penguasaan Tanah HGU : Ini gila!

Publik di kejutkan oleh curhatan Mahfud MD malam tanggal 25 Desember 2020 kemarin. Penulis buku Politik Hukum tersebut, menjelaskan adanya data yang menunjukan monopoli atas kepemilikan tanah ratusan ribu hektar tersebut.

Beberapa netizen meminta Mahfud MD untuk menyelesaikan kasus tersebut, agar tidak hanya melempar bola panas tersebut ke media sosial. Namun, seakan Mahfud MD ingin menegaskan komitmennya lewat cuitannya di Twiter tersebut, bahwa ia akan berkomitmen untuk menegakan keadilan dalam kasus kepemilikan tersebut.

Advertisements

 

Langkah Penanganan

Mahfud MD menekankan bahwa ia mengambil langkah atas temuan tersebut. Tanah HGU sendiri di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996. Sejatinya tanah tersebut adalah milik negara, namun pengusaha dapat memperoleh izin untuk mengelolanya. Penguasaannya pun terbatas yaitu secara personal hanya memiliki batas seluas 25 Hektare, dan terikat waktu 35 tahun serta hanya bisa di perpanjang 25 tahun lagi.

BACA JUGA  Mempertimbangkan Kegiatan Belajar Tatap Muka Langsung

Mahfud MD sendiri merasa bahwa membiarkan tanah HGU ini sampai masa habisnya, dalam artian membiarkan beberapa tahun di pergunakan oleh pengusaha terkait adalah sebuah ketidakadilan.

KATEGORI
TAGS
Share This

KOMENTAR

Wordpress (0)